Udang Indonesia Bebas Radiasi, FDA Masih Pasang Import Alert

Kemenko Pangan memastikan 18 kontainer produk udang asal Indonesia yang sempat dipulangkan dari AS tidak terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137. iStockphoto--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia memastikan 18 kontainer udang milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang sempat dipulangkan dari Amerika Serikat terbebas dari cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Kepastian itu diperoleh setelah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pengujian laboratorium secara komprehensif.

Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan, Bara Krishna Hasibuan, menyampaikan hasil uji laboratorium menunjukkan tidak ada jejak radiasi Cs-137 dalam produk udang tersebut. Dengan demikian, produk yang dipulangkan pada awal September lalu dinyatakan aman dikonsumsi dan layak dipasarkan di dalam negeri maupun ke pasar ekspor lainnya.

Setibanya di tanah air, seluruh kontainer langsung diperiksa oleh tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), BRIN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta otoritas pelabuhan. Setelah hasilnya dinyatakan aman, Barantin menerbitkan sertifikat pelepasan.

Deputi Bidang Karantina Ikan Barantin, Drama Panca Putra, menjelaskan pengujian ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kualitas pangan. Ia menegaskan status “return on board” bukan berarti produk ditolak, melainkan dipulangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Drama menambahkan seluruh komoditas yang beredar di pasar domestik maupun ekspor selalu dipantau di setiap titik pemeriksaan. Pemerintah, menurutnya, tidak akan membiarkan produk bermasalah lolos dari pengawasan.

Dari sisi pasar, Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai kasus ini tidak boleh menimbulkan kepanikan. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Tornanda Syaifullah, mengingatkan pelaku usaha agar tetap percaya diri dengan mutu produk Indonesia. Ia menegaskan harga udang tidak perlu terganggu oleh kasus FDA, sebab hasil pengujian dalam negeri telah menyatakan produk tersebut aman.

Menurut Tornanda, momentum ini sekaligus menjadi pembuktian bahwa sistem pengawasan Indonesia mampu merespons cepat tudingan yang dapat merugikan citra ekspor. Dengan standar keamanan yang terjaga, Indonesia diyakini tetap bisa mempertahankan akses ke pasar global.

Kasus ini bermula ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) melarang penjualan produk udang beku asal Indonesia merek Great Value, yang diproduksi PT BMS. FDA melaporkan hasil uji di empat pelabuhan—Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami—menemukan sampel udang bersalut tepung dengan kadar Cs-137 sebesar 68,48 Bq/kg ± 8,25 Bq/kg. Meski masih jauh di bawah ambang batas intervensi internasional (1.200 Bq/kg), FDA menilai kontaminasi radioaktif dapat menimbulkan risiko kesehatan bila dikonsumsi jangka panjang.

Temuan itu membuat FDA memasukkan PT BMS ke dalam daftar merah import alert, sehingga produk udangnya tidak bisa masuk pasar AS. Jaringan ritel Walmart juga diminta menarik produk terkait dari rak penjualan.

Untuk mengantisipasi dampak lebih luas, pemerintah Indonesia membentuk Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137, dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan bersama kementerian terkait. Satgas ini bertugas melindungi masyarakat dan lingkungan dari potensi bahaya radiasi sekaligus menjaga daya saing ekspor Indonesia.

Pembentukan satgas menunjukkan keseriusan pemerintah agar isu ini tidak berlarut dan tidak dimanfaatkan sebagai hambatan non-tarif terhadap produk perikanan Indonesia di pasar internasional.

Meski pengujian domestik membuktikan produk aman, status “import alert” dari FDA tetap berlaku. Kondisi ini menimbulkan tantangan diplomasi perdagangan antara Indonesia dan AS. Pemerintah perlu melobi agar hasil uji BRIN diakui dan status larangan dicabut, sebab jika tidak, kepercayaan buyer global berpotensi terpengaruh.

Dalam konteks ini, kasus udang Cs-137 bukan sekadar soal keamanan pangan, tetapi juga ujian bagi diplomasi dagang Indonesia. Pemerintah harus memastikan tuduhan kontaminasi tidak menjadi preseden buruk bagi ekspor produk kelautan yang selama ini menjadi salah satu komoditas andalan.(*/edi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan