Kemendagri: Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Tidak Sah

Mendagri Tito Karnavian.//Foto: Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI.--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO-Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai aturan. Hasil pemeriksaan menunjukkan mutasi tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pemberhentian kepala sekolah hanya dapat dilakukan jika pensiun, masa jabatan berakhir, melakukan pelanggaran disiplin, penilaian kinerja buruk, menempuh tugas belajar, menjadi anggota partai politik, atau menduduki jabatan negara. Kasus Roni tidak termasuk dalam kategori itu.
Selain itu, mekanisme mutasi juga tidak dilakukan melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Pencopotan ini ramai diperbincangkan publik setelah diketahui berawal dari teguran Roni kepada anak Wali Kota yang membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.
Itjen Kemendagri telah meminta keterangan langsung kepada Arlan, Roni, serta pejabat terkait. Setelah proses klarifikasi, lembaga ini menyatakan tindakan wali kota tidak sesuai prosedur. Oleh sebab itu, Kemendagri merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan sebagai bentuk pembinaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dalam urusan pendidikan. Kemendagri memastikan laporan lengkap akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan. (*)