Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar, Sidang Perdana Dijadwalkan 25 September
Ilustrasi pengadilan. Humas PN Makassar mengatakan sidang gugatan terhadap Polda Sulsel hingga Rp800 miliar pekan depan akan terbuka untuk umum. Istockphoto--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menetapkan sidang perdana perkara gugatan warga terhadap Polda Sulawesi Selatan sebesar Rp800 miliar pada Kamis, 25 September 2024. Gugatan ini diajukan akibat dugaan kelalaian aparat dalam mengantisipasi kerusuhan besar yang pecah pada akhir Agustus lalu.
Kerusuhan tersebut berakibat fatal dengan terbakarnya dua kantor DPRD dan menewaskan tiga orang. Kerugian material ditaksir mencapai Rp500 miliar, sedangkan kerugian immaterial berupa trauma dan hilangnya rasa aman masyarakat diperkirakan sebesar Rp300 miliar.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang terdiri dari Harris Tewa sebagai ketua bersama Abdul Rahman Karim dan Bintang AL sebagai anggota. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Kuasa hukum penggugat menilai kepolisian gagal melakukan langkah preventif, meskipun potensi kerusuhan dapat diprediksi melalui laporan intelijen. Tidak adanya pengamanan yang memadai dianggap memperburuk situasi hingga kerusuhan meluas. Angka gugatan Rp800 miliar disebut mengacu pada data kerugian dari BPPD Makassar serta usulan anggaran rehabilitasi gedung DPRD Sulsel oleh pemerintah provinsi.
Sementara itu, Polda Sulsel menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Aparat menegaskan bahwa pengamanan kerusuhan telah dilakukan secara maksimal sesuai dinamika lapangan.
Sidang ini diperkirakan menyita perhatian publik, bukan hanya karena nilai gugatan yang sangat besar, tetapi juga karena skala dampak kerusuhan yang meluas di Makassar.(*)