Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2026, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Penetapan ini diumumkan setelah rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. Libur nasional mengikuti peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama disusun melalui koordinasi lintas kementerian agar berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional.
Beberapa tanggal cuti bersama yang ditetapkan adalah 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, serta beberapa hari di bulan Maret berdekatan dengan Idul Fitri. Cuti bersama lainnya jatuh pada 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal. Menteri Agama menegaskan pembagian hari libur nasional sudah diatur adil untuk seluruh pemeluk agama, dengan Islam mendapatkan lima hari libur, Kristen dan Katolik empat hari, serta Hindu, Buddha, dan Khonghucu masing-masing satu hari.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2026: Tahun Baru 1 Januari, Isra Mi’raj 16 Januari, Tahun Baru Imlek 17 Februari, Hari Suci Nyepi 19 Maret, Idul Fitri 21-22 Maret, Wafat Yesus Kristus 3 April, Hari Kebangkitan Yesus (Paskah) 5 April, Hari Buruh Internasional 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus 14 Mei, Idul Adha 27 Mei, Hari Raya Waisak 31 Mei, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Tahun Baru Islam 16 Juni, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad 25 Agustus, dan Natal 25 Desember.(*)