Komdigi Akui Judi Online Sulit Diberantas, Ada 2,1 Juta Konten Judol Diblokir dalam Setahun

Ilustrasi. Foto Dok. Humas Polda Jateng--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap alasan situs judi online (judol) terus bermunculan meski sudah berkali-kali diblokir.

Menurut Komdigi, persoalan ini muncul karena adanya permintaan tinggi di masyarakat yang membuat penyedia layanan terus mencari cara untuk hadir kembali.

Penjelasan ini disampaikan Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, di Jakarta, Rabu (17/9). Ia menyebut fenomena ini bukan semata-mata kesalahan masyarakat, tetapi menjadi bukti adanya kebutuhan yang dipenuhi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Alex menjabarkan, ada tiga tantangan utama dalam pemberantasan konten judol, yakni faktor manusia, teknologi, dan prosedur. Teknologi yang terus berkembang sering membuat aturan dan prosedur hukum tertinggal. Meski demikian, Komdigi menegaskan tidak pernah berhenti melakukan penindakan.

“Upaya pemberantasan tidak bisa dilakukan sendirian. Kami juga menggandeng seluruh pemangku kepentingan, termasuk mendorong masyarakat agar aktif melaporkan setiap temuan konten judi online,” jelasnya.

Dalam kurun waktu hampir satu tahun, Komdigi mencatat telah menurunkan 2,8 juta konten negatif, di mana 2,1 juta di antaranya berkaitan langsung dengan judi online. Data ini dihimpun melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.

Dari total konten tersebut, mayoritas berasal dari situs atau IP sebanyak 1,93 juta. Sisanya tersebar di berbagai platform: 97.779 dari file sharing, 94.004 dari Meta, 35.092 dari Google, 1.417 dari X, 1.742 dari Telegram, 1.001 dari TikTok, 14 dari Line, dan 3 dari App Store.

Komdigi menegaskan bahwa data ini menjadi cerminan nyata bagaimana judi online masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan