959 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh, Polisi Telusuri Dana dari Luar Negeri

ilustrasi--
Radarlambar.bacakoran.co – Sebanyak 959 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait demo ricuh yang terjadi di berbagai wilayah pada Agustus lalu. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan, penegakan hukum hanya menarget pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.
“Penegakkan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahardiantono, Rabu (24/9/2025).
Dari total tersangka, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Untuk tersangka anak, sebagian kasus diselesaikan dengan diversi, sedangkan tersangka dewasa kasusnya berlanjut ke pengadilan. Mereka dijerat berbagai pasal, mulai dari penganiayaan hingga perusakan fasilitas umum.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual yang memprovokasi kerusuhan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang kepada para peserta demo.
“Memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian. Kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana,” ujar Djuhandhani.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap iming-iming uang untuk peserta demo, mulai dari Rp 62.500 hingga Rp 200 ribu, namun identitas pemberi dana masih didalami.
Selain itu, penyelidikan Polda Jabar menemukan dugaan aliran dana dari kelompok internasional kepada para pelaku kerusuhan di Bandung. Kapolda Jabar Rudi Setiawan menjelaskan, calon anggota kelompok anarkis harus melaporkan aksi kerusuhan mereka di daerah masing-masing, kemudian mengunggah video sebagai syarat untuk mendapatkan dana.
Kasus ini juga menyinggung dugaan uang judi online (judol) melalui fitur donasi di TikTok saat aksi demo berlangsung. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan untuk menelusuri kebenaran aliran dana tersebut, termasuk dugaan miliaran rupiah dari luar negeri, termasuk Kamboja.
“Kalau ada miliaran rupiah masuk dari Kamboja, itu akan kami dalami lebih lanjut,” kata Himawan.