Motif Penculikan Kacab Bank: Rekening Dormant Rp70 Miliar

Motif Penculikan Kacab Bank: Rekening Dormant Rp70 Miliar--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mengungkap motif pelaku yang berkaitan dengan rencana pencurian dana dari rekening dormant senilai puluhan miliar rupiah.

Polisi menyatakan bahwa para pelaku menargetkan rekening dormant, yaitu rekening yang sudah lama tidak aktif namun masih menyimpan saldo besar. Tanpa pengawasan ketat, rekening semacam ini kerap menjadi celah bagi kejahatan perbankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menjelaskan bahwa dana yang menjadi target mencapai sekitar Rp60–70 miliar, tersebar di beberapa rekening dan bank berbeda. Pelaku belum sempat memindahkan dana karena korban diculik untuk memperoleh otorisasi pemindahan.

Otak penculikan, C alias Ken, mendapat informasi rekening dormant dari seseorang berinisial S. Polisi masih mengejar identitas S dan menegaskan bahwa kasus ini belum selesai. Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua anggota TNI yang kini ditangani Pomdam Jaya.

Kasus ini bermula ketika C merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan. Ia kemudian melibatkan beberapa orang untuk mendekati dan menculik Ilham. Pada 20 Agustus 2025, korban diculik di Lotte Mart Pasar Rebo menggunakan mobil Avanza putih, lalu dibawa ke beberapa lokasi untuk serah terima dengan tim pelaku.

Rencana membawa korban ke safe house gagal karena tim penjemput tidak datang, sehingga Ilham ditinggalkan dalam keadaan terikat dan terluka di Serang Baru, Cikarang. Keesokan harinya, 21 Agustus, jasad korban ditemukan warga. Hasil visum sementara menyebut korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menutup saluran napas dan pembuluh darah.

 

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penculikan dan pembunuhan, masing-masing ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa kejahatan yang melibatkan rekening dormant tidak akan ditoleransi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan