Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kapal Tunda Rp 135 Miliar

Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kapal Tunda Rp 135 Miliar. Foto/net--
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) periode 2018–2021. Kedua tersangka adalah:
-
HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I (2018–2021)
-
BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) (2017–2021)
Kasus bermula dari kontrak senilai Rp 135,81 miliar antara Pelindo I dan PT Dok Perkapalan Surabaya untuk pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2x1800 Horse Power pada tahun 2019. Kapal ini rencananya akan digunakan untuk operasional Pelindo Cabang Dumai.
Hasil penyidikan menunjukkan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. Akibatnya, negara menderita potensi kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian minimal Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun tidak dimanfaatkan.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi," ujar Muhammad Husairi, Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Kamis (25/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah. HAP dan BS ditahan selama 20 hari sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut menggeledah kantor PT Pelindo I di Jalan Lingkar Pelabuhan Belawan untuk mencari alat bukti tambahan. Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan 20 saksi dari Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan PT Dok Perkapalan Surabaya. PT Dok sebagai penyedia barang/jasa, sementara BKI bertindak sebagai konsultan perencana dan pengawas.
Selain itu, penyidik bekerja sama dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit dan penghitungan fisik pembangunan dua unit kapal tunda tersebut, guna memastikan besaran kerugian negara secara akurat.