Pencairan ADP Triwulan III, 55 Pekon Rekomendasikan

Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi. - Foto Lusiana--

BALIKBUKIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat telah merekomendasikan puluhan pekon kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna dilakukan pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) Triwulan III tahun 2025.

“Sudah 55 pekon yang kita rekomendasikan ke BKAD untuk proses pencairan ADP triwulan III,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mewakili Kepala DPMP Lampung Barat, Bulki, S.Pd, M.M, Jumat (26/9/2025)

Terkait ADP ini, Fauzan mengimbau kepada pekon yang belum mengajukan agar segera melengkapi dokumen dan menyampaikan usulan pencairan. “Semakin cepat diajukan, maka dana bisa segera cair dan dimanfaatkan untuk mendukung operasional aparat pekon,” kata dia.

Fauzan mengingatkan bahwa proses pencairan ADP tidak akan bisa dilakukan jika dokumen administrasi tidak lengkap. Adapun sejumlah dokumen wajib yang harus dilampirkan antara lain Surat permohonan pencairan ADP, rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan (bermaterai), surat pernyataan pakta integritas peratin, RAB tahun 2025 dari sumber ADP triwulan III, laporan realisasi sampai dengan triwulan II, fotokopi rekening kas pekon (dilegalisir peratin), fotokopi NPWP dan KTP peratin serta bendahara (dilegalisir camat), bukti input di aplikasi Siskeudes Online hingga 31 Agustus 2025 serta Ikhtisar semester I tahun 2025

“Dokumen-dokumen ini sangat penting sebagai dasar akuntabilitas dalam penggunaan dana yang bersumber dari APBD Lampung Barat,” kata dia.

DPMP juga meminta tim fasilitasi APB-Pekon di setiap kecamatan untuk aktif mendampingi pekon dalam pengajuan ADP. Hal ini agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai jadwal.

“Kami minta camat dan tim di kecamatan bisa lebih proaktif. Jangan sampai pekon tertunda hanya karena masalah teknis administrasi,” katanya. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan