Akademisi UBL Soroti Penurunan Capaian PKB Lampung 2025: Perlu Evaluasi Target dan Mekanisme

Akademisi UBL Dr Khairudin Soroti Prognosis Capaian PKB Tahun 2025 Perlu Evaluasi Terhadap Mekanisme Penetapan Target. Foto Dok.Pribadi--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Prognosis penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung hingga akhir 2025 diperkirakan hanya mencapai 42,20 persen dari target Rp1,63 triliun, atau sekitar Rp685 miliar. Angka ini jauh di bawah realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp1,05 triliun, sekaligus menimbulkan sorotan serius terhadap mekanisme penetapan target dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Dr. Khairudin, M.S., Ak, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bandar Lampung, menilai penurunan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara target fiskal dan realitas ekonomi masyarakat. “Capaian sekitar Rp685 miliar tidak hanya jauh di bawah target, tetapi juga mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menandakan perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan target yang berbasis data empiris dan proyeksi realistis,” jelas Khairudin, Jumat (26/9/2025).

Menurut Khairudin, penurunan penerimaan PKB dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti perlambatan daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi makro, serta faktor internal, termasuk kelemahan sistem administrasi, rendahnya efektivitas pengawasan, dan strategi intensifikasi serta ekstensifikasi pajak kendaraan yang belum optimal.

Data Bapenda Lampung per 20 September 2025 menunjukkan realisasi baru mencapai Rp506,84 miliar, jauh dari proporsi yang seharusnya. Hal ini menandakan adanya persoalan kepatuhan wajib pajak dan potensi kebocoran penerimaan.

Khairudin menekankan pentingnya langkah adaptif dan inovatif dari pemerintah provinsi, seperti digitalisasi layanan, pemberian insentif pembayaran lebih awal, pendataan ulang kendaraan bermotor, penegakan sanksi administratif, hingga kolaborasi lintas sektor dengan kepolisian dan lembaga keuangan. Ia juga menyarankan penerapan kebijakan seperti penghapusan denda atau diskon pajak sementara untuk menarik wajib pajak yang menunggak.

“Langkah-langkah ini terbukti efektif di beberapa daerah untuk meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek,” tambah Khairudin.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal telah memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga 30 Oktober 2025. Namun, Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, tampak pesimistis terhadap capaian PKB akhir tahun. Ia menyebut rendahnya kepatuhan wajib pajak terhadap tunggakan lebih dari lima tahun, yang hanya sekitar 2 persen, turut menjadi faktor utama.

Khairudin menekankan, penurunan penerimaan PKB harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperbaiki tata kelola fiskal dan menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Dengan strategi yang lebih adaptif, inovatif, dan kolaboratif, diharapkan tantangan penurunan PKB dapat diatasi, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Lampung. (rlmg/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan