ESDM Catat Dana Jaminan Reklamasi Tambang Capai Rp35 Triliun
Ilustrasi. aktivitas tambang. Foto-Kumparan--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat total dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang telah terkumpul dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp35 triliun. Dana ini ditempatkan di rekening pemerintah dan akan digunakan untuk memulihkan lingkungan bekas tambang.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara. Aturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan menempatkan dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Menurut Tri, tingkat kepatuhan perusahaan meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya hanya 39 persen perusahaan yang memenuhi kewajiban ini, kini angka kepatuhan sudah mencapai 72 persen. Peningkatan tersebut berkontribusi langsung terhadap besarnya dana yang berhasil dihimpun.
Jaminan reklamasi pascatambang pada dasarnya bukan pajak ataupun penerimaan negara biasa. Dana ini akan dikembalikan untuk memperbaiki kondisi lingkungan pascatambang, seperti reklamasi lahan, penanaman kembali vegetasi, hingga pengelolaan air dan tanah. Dengan demikian, keberadaan dana tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mengurangi beban sosial-ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Setelah kepatuhan perusahaan mencapai angka mendekati 100 persen, pemerintah akan melakukan evaluasi kembali terhadap total kebutuhan dana sesuai perhitungan regulasi,” jelas Tri.
Meski demikian, masih terdapat perusahaan yang belum mematuhi aturan ini. Hingga September 2025, ESDM mencatat ada 190 perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan reklamasi. Sebagai konsekuensinya, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan operasional.
Tri menegaskan, sanksi tersebut bersifat sementara dan dapat dicabut jika perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Begitu pembayaran jaminan diterima dan diverifikasi, perusahaan diperbolehkan kembali beroperasi.
Peningkatan kepatuhan perusahaan menunjukkan adanya kesadaran baru dalam tata kelola sektor minerba. Namun, keberhasilan regulasi ini tidak hanya bergantung pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada implementasi nyata di lapangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan dana reklamasi benar-benar dipergunakan untuk pemulihan lingkungan, bukan hanya tercatat di atas kertas.
Dengan nilai yang sudah mencapai Rp35 triliun, dana jaminan reklamasi ini berpotensi menjadi instrumen strategis untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus konsisten menegakkan aturan, agar praktik tambang yang bertanggung jawab menjadi standar, bukan pengecualian.(*/edi)