81 Pekon Sudah Kantongi Rekomendasi

Ilustrasi Usulan Pencairan Dana Desa-----
BALIKBUKIT - Kabar baik datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat. Hingga akhir September 2025, sebanyak 81 pekon dari total 131 pekon yang ada, telah direkomendasikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non-Earmark tahap II tahun anggaran 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi, mendampingi Kepala DPMP Bulki, S.Pd., Minggu (28/9).
“Sampai saat ini sudah 81 pekon yang kami rekomendasikan ke BKAD untuk pencairan Dana Desa tahap II. Kami mendorong pekon lainnya untuk segera menyusul,” ujar Fauzan.
Fauzan menambahkan, masih terdapat puluhan pekon yang belum menyampaikan usulan pencairan. DPMP pun sebelumnya telah menyurati seluruh camat di Lampung Barat melalui surat resmi bernomor 141/518/III.12/2025 guna mempercepat proses tersebut.
Dalam surat tersebut, camat diminta menginstruksikan perangkat pekon untuk segera mengikuti desk bersama yang diselenggarakan di kantor Dinas PMD. Kegiatan itu penting untuk memverifikasi laporan realisasi DD Earmark tahap II tahun 2024, baik dari pekon reguler maupun pekon mandiri.
“Desk ini merupakan bagian dari proses verifikasi agar pencairan bisa segera dilakukan. Kami juga meminta Tim Fasilitasi APBPekon tingkat kecamatan aktif mendorong pekon di wilayahnya untuk segera melengkapi dokumen,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fauzan menegaskan bahwa Dana Desa tahap II memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung program-program prioritas di tingkat pekon, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Semakin cepat pekon mengajukan dan melengkapi dokumen, semakin cepat pula dana bisa dicairkan. Ini akan berdampak langsung pada kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan,” tegasnya.
Dengan masih banyaknya pekon yang belum mengajukan usulan pencairan, DPMP mengimbau seluruh kepala pekon agar tidak menunda pengajuan, mengingat pentingnya Dana Desa dalam menopang pembangunan dan pelayanan di tingkat pekon.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui DPMP menegaskan komitmennya untuk terus mendorong dan memfasilitasi percepatan penyaluran Dana Desa agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat. (lusiana)