Optimis Retribusi Sewa Tanah Capai Target
Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)--
BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan aset milik daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah penyewaan tanah atau lahan kosong milik pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Pendapatan asli daerah dari sektor retribusi penyewaan tanah telah terealisasi 99,06 persen, jadi kita optimis tahun ini targetnya tercapai,” kata Plt. Kepala BKAD Lampung Barat, Sumadi, S.I.P., M.M.
Sumadi mengungkapkan, seluruh proses penyewaan tanah pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif sewa, durasi kontrak, serta fungsi lahan. Penentuan tarif dilakukan berdasarkan beberapa indikator, seperti lokasi lahan, luas tanah, dan tujuan pemanfaatan oleh penyewa.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh penyewa aset milik pemerintah daerah tetap mematuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap penyewa untuk taat membayar retribusi tepat waktu. Ini bentuk kontribusi masyarakat dalam membangun Lampung Barat,” ujar dia
Sekadar diketahui, hingga saat ini terdapat sekitar 18 hektar lahan milik Pemkab Lampung Barat yang telah disewakan kepada masyarakat atau badan usaha yang memenuhi syarat administratif.
Lahan-lahan tersebut tersebar di sejumlah lokasi strategis, di antaranya Tanah Lapas: 34.000 m², Tanah kompleks perkantoran Pemda 16.566 m², Tanah workshop Bahway 27,364 m², Tanah perumahan Pantau 11,950 m², Tanah Sekuting Terpadu 21.200 m², dan Tanah kompleks Gedung Pramuka: 9.800 m². (lusiana)