PTUN Kabulkan Gugatan Athor Subroto Lawan Rektor UI

PTUN Kabulkan Gugatan Athor Subroto Lawan Rektor UI--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO-
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Athor Subroto, ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Gugatan ini dilayangkan kepada Rektor Universitas Indonesia (UI) pada 5 Juni 2025 terkait sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan batal Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025 yang berisi sanksi terhadap Athor. Sanksi itu sebelumnya meliputi larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru, serta menguji mahasiswa di luar bimbingannya selama tiga tahun. Selain itu, SK tersebut juga menunda kenaikan pangkat, golongan, dan jabatan akademik Athor, serta melarangnya menduduki jabatan struktural atau manajerial.

PTUN memerintahkan Rektor UI mencabut SK tersebut dan merehabilitasi nama baik serta kedudukan Athor Subroto. Rektor juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp359.000. Eksepsi yang diajukan Rektor UI dalam persidangan tidak diterima majelis hakim.

Sebelum menggugat ke PTUN, Athor telah menyampaikan surat keberatan kepada Rektorat UI karena menolak sanksi yang diterimanya terkait polemik disertasi S3 Bahlil Lahadalia. Kasus ini bermula dari hasil sidang etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI yang memutuskan membatalkan disertasi Bahlil.

Dewan Guru Besar (DGB) UI menilai terdapat pelanggaran serius, mulai dari ketidakjujuran pengambilan data tanpa izin narasumber, pelanggaran standar akademik, hingga perlakuan istimewa dalam proses akademik Bahlil. Keistimewaan tersebut termasuk perubahan mendadak penguji, kemudahan kelulusan, serta konflik kepentingan promotor dan kopromotor dengan kebijakan yang diatur Bahlil sebagai pejabat negara.

Atas dasar itu, DGB merekomendasikan agar Bahlil menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Keputusan serupa juga ditegaskan dalam rapat gabungan empat organ UI pada Maret 2025, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik.

 

Putusan PTUN yang memenangkan Athor Subroto kini menjadi babak baru dalam polemik akademik ini. Sorotan publik tetap tertuju pada integritas proses akademik di UI dan langkah lanjutan yang akan diambil pasca putusan pengadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan