Bea Cukai Gagalkan Potensi Kerugian Negara Rp6,8 Triliun Dari Barang Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). Dok. Bea Cukai--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat keberhasilan menggagalkan potensi kerugian negara senilai Rp6,8 triliun sepanjang Januari hingga September 2025. Angka ini diperoleh dari 22.064 penindakan terhadap berbagai barang ilegal.
Dari total tersebut, 7.824 penindakan berasal dari bidang kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp5,5 triliun. Sementara itu, 14.240 penindakan lainnya berada di bidang cukai dengan nilai Rp1,3 triliun. Cakupan barang hasil penindakan termasuk 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol.
Tindak lanjut dari operasi tersebut menghasilkan 147 penyidikan, 173 tersangka, serta penerapan denda ultimum remidium hingga Rp122,4 miliar.
Dampak Satgas Penindakan Ilegal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan adanya lonjakan signifikan setelah terbentuknya Satgas Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada 1 Juli 2025.
Pada periode Satgas, penindakan di kepabeanan tercatat 1.315 kasus dengan nilai Rp344,3 miliar. Sedangkan di bidang cukai mencapai 5.450 penindakan senilai Rp395 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol.
“Selama periode Satgas, jumlah penindakan, nilai barang, jumlah rokok ilegal yang ditegah, dan nilai denda meningkat 4,5 persen dibanding rata-rata bulanan sebelum pembentukan Satgas,” jelas Djaka, Jumat (3/10/2025).
Operasi Digital di Marketplace
Selain menjaga pintu masuk negara, Bea Cukai juga memperluas pengawasan ke ranah digital. Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal berhasil ditutup. Pada 2025, penindakan rokok ilegal di marketplace mencapai 5.103 kasus dengan 140,8 juta batang rokok diamankan.
Djaka menambahkan, sejak pertengahan September 2025, pengawasan marketplace berhasil mengamankan lima pelapak dengan barang bukti 11.142 bungkus rokok ilegal impor. Dari kasus itu, negara mengenakan denda Rp560,6 juta.
Profil Risiko Importasi
Di sisi impor, 91,6 persen importasi nasional yang mayoritas dilakukan produsen masih mendapat jalur hijau. Namun, porsi jalur merah naik dari 8,33 persen menjadi 8,6 persen. Sementara itu, profil risiko tinggi juga meningkat dari 50,11 persen menjadi 51,77 persen setelah Satgas berjalan.(*)