Gugatan Uang Pensiun DPR ke MK, DPR Minta Lihat Aturan Secara Menyeluruh

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto  YouTube--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Polemik soal uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat setelah dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mempertanyakan legalitas hak pensiun bagi anggota DPR yang dinilai tidak adil jika dibandingkan dengan pekerja pada umumnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi gugatan tersebut dengan menegaskan bahwa lembaganya menghormati setiap aspirasi masyarakat. Meski begitu, ia menekankan bahwa semua keputusan terkait hak pensiun harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu sudut pandang atau lembaga saja.

Gugatan yang terdaftar di MK dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 ini ditujukan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Undang-undang tersebut mengatur hak keuangan dan administrasi bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR. Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan status anggota DPR sebagai pejabat lembaga tinggi negara yang otomatis berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode selama lima tahun.

Selain pensiun bulanan, aturan saat ini juga memberikan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali. Hal ini dianggap tidak adil oleh para pemohon, terutama jika dibandingkan dengan sistem pensiun pekerja pada umumnya yang harus bekerja bertahun-tahun dan membayar iuran secara rutin.

Polemik ini menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem tunjangan dan pensiun pejabat negara. Meskipun DPR menyatakan terbuka terhadap kritik, perubahan kebijakan tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku dan pertimbangan komprehensif terhadap seluruh lembaga terkait.(*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan