GP Ansor Pesbar Bagikan Sertifikat Halal untuk Puluhan UMK

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) PC GP Ansor Pesisir Barat menyerahkan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil dari BPJPH RI. Foto dok--

PESISIR TENGAH - Upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing produk lokal terus digencarkan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pesisir Barat (Pesbar). Melalui pendampingan intensif, lembaga itu berhasil memfasilitasi puluhan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI).

Kegiatan pembagian sertifikat halal atau Sahadah Halal secara simbolis berlangsung pada Minggu, 5 Oktober 2025 di sekretariat LP3H PC GP Ansor Pesbar. Agenda ini dihadiri langsung oleh para pelaku UMK yang sejak beberapa bulan terakhir mengikuti proses pendampingan hingga verifikasi produk.

Ketua LP3H PC GP Ansor Pesbar, Khoirus Sobri, S.H.I., mengatakan bahwa dasar hukum pendampingan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa pendampingan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang berwenang mendampingi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

“Sejak September hingga awal Oktober 2025, tercatat sudah ada lebih dari 50 pelaku UMK yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui LP3H maupun PPH PC GP Ansor Pesbar. Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyerahkan puluhan sertifikat halal secara simbolis kepada para pelaku UMK yang telah dinyatakan lolos verifikasi,” katanya.

Dijelaskannya, sebagian sertifikat halal sebelumnya sudah diserahkan langsung ke kediaman pelaku usaha. Sejumlah penerima berasal dari berbagai kecamatan, di antaranya Pesisir Selatan, Karya Penggawa, dan Ngambur. Dengan sertifikat tersebut, para pelaku UMK diharapkan memiliki kepercayaan diri lebih dalam memasarkan produk sekaligus mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

“Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program ini antara lain UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah No.39/2021 Jo. PP No.42/2024 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal, serta Keputusan Kepala Badan Penyelenggara JPH RI No.146/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK,” jelasnya.

Ketua PC GP Ansor Pesbar, Betyanto, S.Sy., dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa keberadaan LP3H merupakan salah satu unit kerja strategis dalam struktur organisasi GP Ansor di daerah. Selain LP3H, terdapat pula lembaga lain yang telah dibentuk, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS), serta Badan Usaha Milik Ansor (BUMA).

“Alhamdulillah, LP3H sudah melebur dengan masyarakat, khususnya pelaku UMK, dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta verifikasi dan validasi produk halal,” ungkap Betyanto.

Program pendampingan sertifikasi halal ini disambut baik oleh para pelaku UMK. Salah satunya Tiara Saputri, pelaku usaha dari Pesbar yang turut menerima sertifikat halal untuk produknya. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pendampingan yang diberikan LP3H. Pihaknya sangat berterima kasih kepada LP3H GP Ansor Pesbar yang telah membantu sejak awal, mulai dari edukasi, pendampingan, hingga proses verifikasi dan validasi.

“Dengan adanya sertifikat halal dari BPJPH RI, produk kami kini memiliki kepastian hukum, nilai tambah, dan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi,” tandasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan