Ditjen PAS Ungkap Kasus Ammar Zoni, Narkoba di Rutan Salemba Terendus dari Sidak Petugas
Amar Zoni. Foto Tangkapan layar youtube Aish TV--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akhirnya buka suara soal kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan, keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus tersebut terungkap melalui deteksi dini petugas Rutan Salemba lewat inspeksi mendadak (sidak) yang rutin dilakukan.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Menurut Rika, petugas langsung berkoordinasi dengan kepolisian setelah menemukan barang terlarang milik Ammar Zoni. Namun, ia enggan menjelaskan bagaimana cara narkoba jenis sabu dan ganja sintetis itu bisa masuk ke dalam rutan.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin menyebut hasil penyelidikan menunjukkan Ammar Zoni mendapat pasokan narkoba dari penyedia di luar rutan.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah, Kamis (9/10).
Seluruh komunikasi dan transaksi narkoba, kata Fatah, dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi menggunakan ponsel. Setelah menerima barang, Ammar disebut menyerahkan narkoba itu kepada lima tersangka lain, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, untuk diedarkan di dalam rutan.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik mereka kemudian melakukan penggeledahan. Dari kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu, ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni sendiri saat ini masih menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya. Belum tuntas menjalani masa pidana, ia kembali harus berhadapan dengan hukum karena dugaan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.(*)