Dawam Raharjo Cs Disidangkan Kasus Korupsi

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Samsumar Hidayat--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, bersama sejumlah tersangka lain, segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas bupati di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 6 Oktober 2025. Kasus ini terkait proyek pembangunan rumah dinas bupati yang menelan anggaran Rp 6,8 miliar dan diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Samsumar Hidayat, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Selain Dawam Raharjo, dua tersangka lain yang dilimpahkan adalah Berman Mandor dan Sarwono Sanjaya selaku konsultan perencanaan, serta Agus Cahyono, Direktur CV GTA.

Sidang perdana akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Firman Khadafi dan dua hakim anggota, Ahmad Baharudin dan Ali Anugirish. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Samsumar Hidayat menambahkan, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Dawam Raharjo sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati dengan pagu anggaran Rp 6,9 miliar pada tahun anggaran 2022.

Selain Dawam, Kejati Lampung juga menetapkan mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Subandri Bachri, sebagai tersangka. Namun, Subandri telah meninggal dunia akibat keracunan minum minyak urut saat berada di Rutan Way Hui. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan