Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Vape Isi Obat Keras
Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara. - Foto Istimewa--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Aktor Jonathan Frizzy akhirnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus peredaran vape berisi obat keras jenis etomidate yang menjerat namanya. Dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan bahwa sang aktor terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Jonathan Frizzy, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini didasarkan pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta agar Jonathan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Mendengar keputusan hakim, Jonathan tampak lega meski masih menyimpan kekecewaan. Ia merasa bersyukur karena vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan, namun tak memungkiri bahwa proses hukum ini menjadi pengalaman yang sangat berat dalam hidupnya. Selama persidangan, ia mengandalkan kekuatan doa dan dukungan dari orang-orang terdekat untuk tetap tegar menghadapi ujian ini.
Jonathan mengakui bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga dan sekaligus titik terendah dalam perjalanan hidupnya. Ia menyadari bahwa setiap manusia bisa berbuat salah, dan yang terpenting adalah bagaimana seseorang belajar untuk memperbaikinya. Aktor yang akrab disapa Ijonk itu juga menilai, pemberitaan yang beredar terkadang terlalu berlebihan dan membuat keluarganya, terutama anak-anak, merasa terguncang. Karena itu, ia berharap publik bisa lebih bijak menilai suatu peristiwa tanpa langsung menghakimi.
Sementara itu, tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding. Mereka ingin menelaah kembali seluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum mengambil keputusan akhir. Bagi Jonathan, langkah ini diserahkan sepenuhnya kepada pengacaranya agar semua proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah tekanan mental dan sosial yang ia rasakan, Jonathan merasa beruntung karena mendapat dukungan penuh dari keluarga dan orang terdekat, termasuk sang kekasih, Ririn Dwi Ariyanti. Ririn disebut hadir dalam beberapa sidang untuk memberikan semangat dan doa. Dukungan tersebut menjadi sumber kekuatan besar bagi Jonathan dalam melewati masa-masa sulit.
Kini, setelah vonis dijatuhkan, Jonathan Frizzy bertekad untuk bangkit dan menata ulang hidupnya. Ia berjanji akan fokus memperbaiki diri, melanjutkan kariernya dengan lebih bijak, dan menjadikan pengalaman pahit ini sebagai momentum untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih kuat dan bertanggung jawab. (*/lusi)