ASN Injak Al-Qur’an di Kepahiang Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat
ASN Injak Al-Qur’an di Kepahiang--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO– Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Vita Amalia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang videonya viral karena menginjak Al-Qur’an. Inspektorat Kepahiang menyimpulkan bahwa perbuatan Vita termasuk pelanggaran disiplin berat, dan kini keputusan hukuman resmi sedang diproses oleh tim penegak disiplin di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Kasus ini bermula dari tersebarnya video yang memperlihatkan Vita menginjak lembaran kitab suci, yang kemudian menuai kemarahan masyarakat dan menjadi viral di media sosial. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, bukan di wilayah hukum Kepahiang.
Vita mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena tekanan emosional akibat konflik pribadi dengan pacarnya, yang menuduhnya berselingkuh dan menantangnya bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an. Video itu direkam untuk dikirimkan secara pribadi, namun kemudian tersebar luas hingga menjadi konsumsi publik.
Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Setelah melalui pemeriksaan intensif oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) dan Inspektorat, laporan hasil pemeriksaan (LHP) diserahkan ke Bupati Kepahiang. Berdasarkan hasil tersebut, pelanggaran Vita termasuk kategori berat dan berpotensi dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan hormat.
Proses pemberian sanksi tengah menunggu hasil telaah akhir tim penegak disiplin sebelum diserahkan ke Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diterbitkan dalam bentuk surat keputusan resmi.
Sementara itu, Vita mengaku menyesal dan telah meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia menyebut tidak memiliki niat menistakan agama dan telah melakukan salat taubat. Di sisi lain, dirinya dan kuasa hukumnya berencana melaporkan pihak yang menyebarkan video tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN agar menjaga etika, perilaku, dan bijak dalam menghadapi persoalan pribadi, agar tidak mencoreng citra profesi dan menimbulkan keresahan publik. (*)