Pemkab Lambar akan Usulkan Puluhan Bidang Tanah untuk Disertifikat
25022024--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini akan mengusulkan 50 bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk di terbitkan sertifikat tanah.
“Mengingat keterbatasan anggaran, untuk tahun ini ada 50 bidang tanah yang akan diajukan ke BPN untuk disertifikat,” ungkap Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mendampingi Kepala BKAD Ir. Okmal, M.Si.
Dijelaskannya, hingga Januari 2024, luas aset tanah milik pemerintah daerah mencapai 6.995.474.24 meter persegi atau 838 bidang, dengan nilai Rp652.395.963.680.
Dari total tanah milik Pemkab Lampung Barat sebanyak 838 bidang itu, rinciannya tanah yang telah bersertifikat sebanyak 402 bidang atau seluas 3.338.400.70 meter persegi dengan nilai Rp291.746.074.105, sedangkan aset yang belum bersertifikat sebanyak 436 bidang atau seluas 3.657.073.54 meter persegi dengan nilai Rp360.649.889.575.
“Jadi dari aset tanah sebanyak 838 bidang tersebut, yang telah bersertifikat sebanyak 402 bidang sedangkan 436 bidang belum bersertifikat, dan tahun ini pemerintah daerah akan mengusulkan sebanyak 50 bidang tanah dan anggarannya sudah disiapkan,” kata dia
Sekadar diketahui, aset tanah milik Pemkab Lampung Barat antara lain lokasinya berada di Tanah Lapas Pekon Hanakau seluas 5 hektar, tanah di Kebun Raya Liwa seluas 86 hektar lebih, taman kehati Kecamatan Lumbokseminung 15 hektar. Lalu 2 hektar TPA di Kubuliku jaya Kecmatan Batuketulis, TPA Tugusari Kecamatan Sumberjaya 2 hektar, TPA Bahway Kecamatan Balikbukit 2 hektar, tanah workshop 6,5 hektar, serta Gedung Olahraga (GOR) 1,9 hektar. (*)