Sindikat Impor Ilegal Menggurita, 19 Ribu Bal Baju Bekas Dimusnahkan

Kemendag memusnahkan 19.391 bal pakaian impor bekas yang ditemukan di daerah Bandung, Jawa Barat. Baju bekas itu berasal dari China, Korsel dan Jepang. Foto Arsip Kementerian Perdagangan--

Kemendag juga tengah menyiapkan revisi aturan agar sanksi pidana diperkuat, mengingat kerugian ekonomi dari aktivitas ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun.

Berdasarkan catatan redaksi, penyelundupan pakaian bekas telah menjadi masalah kronis sejak 2013. Meski pemerintah secara tegas melarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, praktik ilegal ini tetap marak karena tingginya permintaan pasar dan tingginya margin keuntungan.

Di lapangan, harga modal satu bal pakaian bekas impor berkisar Rp2 juta–Rp4 juta, tetapi nilai jual ecerannya bisa mencapai tiga hingga enam kali lipat.

Pemusnahan kali ini menjadi simbol ketegasan pemerintah dalam membersihkan pasar dari barang ilegal. Namun, tanpa pengawasan ketat di pelabuhan serta penindakan menyeluruh terhadap importir, jaringan pemasok, hingga penjual ritel, kontrol jangka panjang akan sulit terwujud.

Pemerintah menegaskan razia akan berlanjut hingga akar permasalahan dibereskan. “Kami tegaskan, impor pakaian bekas itu dilarang. Tidak ada toleransi,” ujar Budi.(*/edi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan