Terkait LHKPN, Pejabat Dideadline Hingga Akhir Bulan Februari

27022024--

BALIKBUKIT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) memberikan deadline kepada pejabat di kabupaten setempat agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat Kamis 29 Februari 2024. 

Kepala BKPSDM Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, dari 137 pejabat di Kabupaten Lampung Barat, hingga kini baru 128 orang yang telah menyampaikan LHKPN sedangkan sembilan orang belum menyampaikan laporan. 

Ke 137 ASN itu terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Bendahara Pengeluaran, serta Fungsional. “Sampai saat ini masih ada sembilan orang lagi yang belum menyampaikan LHKPN, enam orang diantaranya Bendahara Pengeluaran. Kalau untuk pejabat eselon II sudah semua menyampaikan LHKPN,” tegas Kepala BKPSDM Drs. Ahmad Hikami, Senin 26 Februari 2024.

Terkait masih adanya ASN yang belum menyampaikan LHKPN, Ahmad Hikami menghimbau kepada ASN yang belum menyampaikan laporan agar segera menyampaikannya, semakin cepat disampaikan maka semakin baik.  “Waktunya tinggal tiga hari lagi, jadi kita berharap kepada ASN yang belum menyampaikan LHKPN agar segera menyampaikannya, karena LHKPN ini wajib,” tutupnya.   

Sekadar diketahui, Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Lalu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (*) 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan