Diduga Langgar Kode Etik, APIP Periksa 46 Kepsek

APIP melalui Tim Irban Khusus (Irbansus) memeriksa 46 kepala sekolah tingkat TK dan SD yang masuk daftar calon penerima Program Revitalisasi Sekolah tahun 2026.--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Menindaklanjuti instruksi langsung Bupati Parosil Mabsus, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Tim Irban Khusus (Irbansus) memeriksa 46 kepala sekolah tingkat Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) yang masuk daftar calon penerima Program Revitalisasi Sekolah tahun 2026.

Puluhan kepala sekolah tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt. Inspektur Lampung Barat, Mat Sukri, S.Sos, M.P mengatakan sesuai dengan jadwal pemeriksaan dimulai Kamis (20/11) di Kantor Inspektorat. “Kami meminta keterangan 46 kepala sekolah TK dan SD terkait dugaan pelanggaran kode etik disiplin ASN,” ujar Mat Sukri, Kamis (20/11).

Menurut Sukri, Inspektorat telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat untuk memastikan kehadiran seluruh kepala sekolah. “Kami telah melakukan pemanggilan terhadap 46 kepala sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jadi mulai hari ini para kepala sekolah itu akan dimintai keterangan,” kata dia.

Sukri menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan APIP fokus pada aspek kode etik dan disiplin ASN. Jika ditemukan indikasi lain, khususnya terkait dugaan penipuan, hal tersebut bukan ranah Inspektorat.

“Untuk dugaan penipuan, yang berwenang memeriksa adalah aparat penegak hukum. Kami hanya menindaklanjuti hal yang berkaitan dengan kode etik ASN,” jelasnya.

Pihaknya menargetkan pemeriksaan dapat tuntas dalam sepekan. Setelah itu, seluruh hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Semua hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pimpinan (bupati). Keputusan akhir ada di tangan pak bupati,” tegasnya. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan