Pemusnahan 20 Barang Bukti, Kejari Way Kanan Tegaskan Komitmen Perangi Kriminalitas
Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali memperlihatkan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum --
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali memperlihatkan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Way Kanan, Blambangan Umpu, Rabu (19/11), ini menjadi rangkaian rutin sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran internal Kejaksaan Negeri Way Kanan, unsur Forkopimda, organisasi masyarakat anti narkoba seperti Granat dan GANN, serta perwakilan organisasi pers dan insan media. Kolaborasi lintas sektor ini mencerminkan pentingnya dukungan bersama dalam menekan angka kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset. Setiap barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan harus dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali, baik melalui pembakaran, penghancuran, penimbunan, maupun metode lain yang sesuai aturan.
Dari data Kejari, tingkat perkara narkotika di Kabupaten Way Kanan masih terbilang tinggi sehingga menghasilkan banyak barang bukti yang harus dimusnahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sebagai pelaksana putusan berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Kejaksaan bertanggung jawab mengeksekusi barang bukti dari berbagai perkara tersebut.
Dalam kegiatan ini, total 20 perkara dimusnahkan. Rinciannya meliputi 9 perkara narkotika dengan berat barang bukti 0,4 gram, 9 perkara OHARDA (orang dan harta benda), satu perkara KAMNEGTIBUM (keamanan negara dan ketertiban umum), serta satu perkara tindak pidana umum lainnya. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur resmi.
Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Way Kanan menegaskan upaya berkelanjutan dalam meminimalisir tindak kriminal, terutama penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut. Kegiatan ini juga memperkuat kerja sama antar-instansi dalam penanganan perkara hukum demi terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (rlmg/nopri)