PSHT Minta Kasus Pembunuhan Warganya Tuntas Tanpa Toleransi
Warga dan sejumlah pengurus PSHT NIC 068 Lampung Barat mendatangi Mapolres Lambar guna meminta kejelasan atas proses hukum kasus penusukan yang menewaskan salah satu warga PSHT, kemarin--
Pelaku RD kemudian ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Barat kurang dari 24 jam setelah kejadian di rumah orang tuanya.
Mengacu pada aturan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses penyidikan tetap berjalan dengan prosedur khusus anak di bawah umur. RD dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Rudi Prawira menegaskan Polres Lampung Barat akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka bagi keluarga korban maupun organisasi PSHT. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Tidak ada yang ditutupi,” tegasnya. (edi/lusiana)