Lima Kepsek di Lampung Barat Dinonaktifkan, Inspektorat: Belum Ada Laporan Masuk

Ilustrasi Dinonaktifkan--

BALIKBUKIT – Pemberhentian mendadak lima kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Lampung Barat menyisakan tanda tanya. Langkah non-job tersebut mencuat setelah sebelumnya ramai kasus dugaan penipuan yang menjerat 46 kepala sekolah terkait tawaran bantuan program revitalisasi sekolah tahun 2026.

Meski begitu, Inspektorat Lampung Barat menegaskan belum menerima pengaduan apa pun terkait pemberhentian lima kepsek tersebut.

Plt. Inspektur Lampung Barat, Mat Sukri, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihaknya. “Belum ada laporan atau pengaduan yang masuk ke kita soal pemberhentian lima kepala sekolah. Jika ada pengaduan, maka akan kita proses. Pengaduan itu menjadi dasar kami melakukan pemanggilan terhadap Plt. Kadisdikbud,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui detail latar belakang non-job tersebut. “Kalau memang sesuai aturan, bisa saja mereka dicopot oleh pimpinan. Apa kesalahannya, apakah terkait penipuan atau hal lain, kita belum tahu. Intinya, jika ada laporan dari kepala sekolah maupun masyarakat, kami siap memprosesnya,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat, Tati Sulastri, membenarkan bahwa lima kepala sekolah tersebut telah dibebastugaskan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah itu bukan karena kasus penipuan yang melibatkan 46 kepsek.

Menurut Tati, lima kepsek tersebut diberhentikan karena dinilai kurang disiplin, tidak menjunjung etika, dan dianggap tidak loyal terhadap program Disdikbud. “Mereka sementara diberhentikan,” kata Tati.

Ia menegaskan bahwa non-job ini berbeda dengan kasus dugaan penipuan program revitalisasi sekolah. Meski lima kepsek tersebut juga menjadi korban, hal itu berada di luar alasan pemberhentian.

Tati menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah lima kepala sekolah tersebut tidak hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Lemban Pancasila pada Kamis, 13 November 2025. Rakor itu membahas program strategis satuan pendidikan.

“Hingga beberapa hari pasca-Rakor, mereka tidak memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran. Padahal, dukungan kepala sekolah sangat penting untuk menyukseskan program kami,” tegasnya.

Kelima Kepala Sekolah yang dinonaktifkan adalah Kepala SDN Tawan Sukamulya Adriansyah, S.Pd, Kepala SDN 1 Sebarus Darlin Arsyad, S.Pd, Kepala SDN 3 Pajar Bulan Herayani, S.Pd.SD, Kepala SDN 4 Karang Agung Bahropi, S.Pd, dan Kepala SDN Tuguratu Kecamatan Suoh Siti Maria, S.Pd., SD.

Sementara kasus dugaan penipuan yang melibatkan 46 kepala sekolah, termasuk lima orang tersebut, kini sedang ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Kasus penipuan itu ranahnya APIP. Yang non-job ini adalah persoalan internal kedisiplinan,” tutup Tati. (lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan