Penyaluran Bansos PKH Tahap IV Masih Berlangsung

Koordinator Kabupaten PKH Pesisir Barat, Agus Riyanto.-Foto Dok---

PESISIR TENGAH — Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih terus berlangsung. Proses penyaluran itu mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) yang dikeluarkan pemerintah pusat sebagai basis utama penetapan penerima manfaat.

Koorkab PKH Pesbar, Agus Riyanto, S.Kom, mengatakan, pemerintah pekon maupun pendamping PKH tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau mengubah daftar penerima manfaat. Mereka hanya melakukan pendataan terkait proses penyaluran serta memantau perubahan jumlah peserta sasaran di lapangan.

“Penggunaan DT-SEN merupakan data resmi dari pemerintah pusat. Kami hanya melakukan pendataan pelaksanaan penyaluran dan memantau pengurangan peserta sasaran,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam penyaluran tahap empat ini kemungkinan ada perubahan jumlah penerima PKH. Perubahan tersebut terjadi karena beberapa peserta tidak lagi memenuhi komponen PKH atau ada yang baru menjadi peserta PKH, serta adanya pembaruan data DT-SEN secara berkala.

“Perubahan jumlah peserta PKH pasti ada, tetapi kami belum bisa memastikan berapa jumlahnya karena penyaluran masih berlangsung. Data lengkap kemungkinan baru dapat diketahui setelah proses penyaluran selesai,” jelasnya.

Menurutnya, kini pihaknya terus memantau perkembangan penyaluran di setiap wilayah untuk memastikan peserta yang masih terdaftar dan yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima manfaat tahun berjalan.

“Kami masih memantau pelaksanaan penyaluran PKH, untuk memastikan siapa saja yang masih terdaftar dan siapa yang tidak lagi tercatat sebagai penerima,” terangnya.

Ditambahkannya, penyaluran Bansos PKH tahap akhir tahun 2025 dijadwalkan berlangsung hingga akhir Desember. Agus menambahkan bahwa pihaknya tidak lagi menerima data penerima berdasarkan nama dan alamat KPM, melainkan hanya dalam bentuk jumlah keseluruhan.

“Karena itu, perkembangan terkait penambahan maupun pengurangan penerima baru dapat diketahui jika ada KPM yang menyampaikan laporan langsung. Biasanya perubahan baru diketahui jika ada KPM yang melapor,” pungkasnya.  (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan