Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp26,1 Miliar

Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan 13,4 juta batang rokok dan 19.511 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp26,1 miliar. Ilustrasi. CNN Indonesia--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menunjukkan komitmen dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Sebanyak 13,4 juta batang rokok dan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol yang tidak memiliki dokumen resmi dimusnahkan dengan total nilai mencapai Rp26,1 miliar. Penindakan besar ini merupakan hasil operasi berkelanjutan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari barang berisiko.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama menyatakan bahwa upaya penegakan hukum terhadap barang ilegal tidak hanya menyasar aspek keuangan negara, tetapi juga menyangkut keamanan konsumen. Produk-produk ilegal tersebut kerap diproduksi tanpa standar dan tanpa pengawasan kualitas, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan. Kondisi ini membuat pengawasan Bea Cukai menjadi salah satu garda terdepan dalam menopang ketertiban perdagangan barang kena cukai.

Dari jumlah total barang yang dimusnahkan, nilai rokok ilegal mencapai Rp16,2 miliar. Bea Cukai memperkirakan bahwa jumlah itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,5 miliar apabila berhasil beredar di pasaran. Rokok ilegal biasanya masuk melalui jalur distribusi terselubung yang memanfaatkan celah pengawasan dan dijual tanpa pita cukai resmi. Keberadaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak harga pasar bagi pelaku industri yang mematuhi aturan.

Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol ilegal yang dimusnahkan mencapai volume setara 12.864 liter dengan nilai ekonomi mencapai Rp9,9 miliar. Apabila dibiarkan beredar, potensi kerugian negara yang muncul diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, dihitung dari komponen cukai, bea masuk, PPN, hingga PPh. MMEA ilegal kerap diproduksi tanpa standar keamanan dan dapat memberikan risiko gangguan kesehatan serius bagi masyarakat yang mengonsumsinya.

Proses pemusnahan dilakukan simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan dilanjutkan dengan pemusnahan teknis di fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, jajaran Kanwil Jakarta mendapat apresiasi atas ketekunan menjalankan Operasi Macan Kemayoran, yang selama bertahun-tahun menjadi instrumen utama dalam menekan distribusi barang ilegal di wilayah Jabodetabek.

Bea Cukai menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak. Kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan laporan masyarakat menjadi faktor yang sangat menentukan dalam membongkar jaringan distribusi barang ilegal yang semakin adaptif menghadapi pengawasan. Informasi lapangan yang masuk dari warga membantu mempercepat proses pemetaan wilayah rawan dan memudahkan penindakan.

Pemusnahan barang ilegal ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal masih terjadi dan membutuhkan pengawasan yang konsisten. Pemerintah berharap langkah ini memberi efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban cukai dan pajak. Dengan memperkuat pengawasan, negara dapat memastikan penerimaan cukai tetap terjaga, sekaligus menyediakan ruang usaha yang lebih sehat bagi pelaku industri yang patuh aturan.(*/edi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan