Dugaan Penyalahgunaan Anggaran, PLB Laporkan DLH ke Kejari

SAMPAIKAN LAPORAN: Paguyuban Lambar Bersatu (PLB) Kabupaten Lampung Barat melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun anggaran 2022 senilai Rp12.860.383.420. Fo--

BALIKBUKIT - Paguyuban Lambar Bersatu (PLB) Kabupaten Lampung Barat melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022 senilai Rp12.860.383.420.

Laporan yang disampaikan Ketua PLB Lampung Barat Teungku Wahyu didampingi sejumlah anggota PLB tersebut bernomor 01-PLB-11/2023 dan diterima Kejari Lampung Barat tertanggal 28 Februari 2024.

Teungku Wahyu mengungkapkan, anggaran tahun 2022 pada DLH Lampung Barat senilai Rp12.860.383.420,- disinyalir terjadi penyalahgunaan resmi dilaporkan dengan disertai dengan bukti- bukti untuk menjadi dasar penyidik Kejari Lampung Barat untuk mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tesebut.

Menurutnya, pada anggaran DLH Lampung Barar tahun anggaran 2022 tersebut pihaknya menemukan ada ya dugaan penyalahgunaan berupa mark-up dan dugaan korupsi. 

”Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, banyak anggaran kegiatan pada DLH Lampung Barat tahun anggaran 2022 diduga kuat terjadi penyalahgunaan, laporan sudah kami sampaikan ke Kejari berikut bukti seperti Spj (surat pertanggungjawaban) penggunaan," ungkapnya.

Menurut Teungku Wahyu yang juga Master Indonesia 2018 tersebut, pihaknya telah memberi kesempatan kepada DLH Lampung Barat untuk menyampaikan klarifikasi terhadap dugaan yang telah lebih dahulu ditanyakan PLB melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala DLH Lampung Barat Muhammad Henry Faisal, S.H, M.H., beberapa waktu lalu.

”Kami sudah menyurati DLH untuk minta diklarifikasi, tetapi surat yang kami kirim tidak ada tanggapan dari mereka," kata Wahyu, seraya melanjutkan, ditegaskan dalam surat yang disampaikan apabila dalam 5×24 jam tidak bisa memberikan klarifikasi maka DLH membenarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pihaknya berharap, penyidik Kejari Lampung Barat bisa segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran pada DLH Lampung Barat. 

”Harapan kami laporan yang kami sampaikan bisa segera ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Lampung Barat," tandasnya.

Sementara, Kepala DLH  Lampung Barat Muhammad Henry Faisal, S.H, M.H., mengatakan, apa yang ditanyakan PLB melalui suratnya kepada pihaknya sudah sering ditanyakan oleh pihak lain, salah satunya masalah anggaran lampu jalan.

”Sejak saya jadi Kadis LH beberapa kali ada yang mempertanyakan itu, mungkin karena jumlah anggarannya yang besar yaitu Rp3,8 miliar, padahal itu untuk membayar biaya tagihan listrik oleh PLN melalui Bank Lampung, dimana perbulannya Rp305. 924. 400," ungkap Henry Faisal.

Namun ia tidak mempersoalkan soal pihaknya dilaporkan ke Kejari, ia menganggap ini sebagai bentuk perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap anggaran yang digunakan oleh pemerintah.

”Tapi sebenarnya banyak pengajuan surat untuk konfirmasi berdasarkan DPA, dan biasanya selalu kami jawab, tetapi sekarang kami belum sempat dikarenakan banyaknya kegiatan awal tahun yang harus segera didahulukan, misalnya Musrenbang, pelengkapan admnistrasi keuangan dan kepegawaian, pengentrian anggaran kas dan RUP, pelaporan keuangan tahun yang sudah berjalan serta pemeriksaan awal BPK," sebutnya.

Ia juga mengaku pihaknya siap menghadapi pelaporan tersebut, termasuk menghadiri panggilan penyidik Kejari Lampung Barat yang dijadwalkan Senin mendatang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan