Polda Metro Ambil Alih Seluruh Kasus Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menjerat pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita dengan Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Foto Dok-Net--

 

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini menangani secara penuh seluruh laporan dugaan penipuan oleh wedding organizer Ayu Puspita. Keputusan ini diambil agar proses penyelidikan berjalan lebih terarah karena kasusnya tersebar di beberapa wilayah.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa seluruh perkara terkait WO PT Ayu Puspita Sejahtera dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan hingga laporan yang masuk di tingkat Polda kini digabung dalam satu penanganan oleh Ditreskrimum.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar penyidik dapat melihat pola dugaan kejahatan secara menyeluruh dan mempercepat proses pembuktian.

 

Budi juga mengungkapkan bahwa Ayu Puspita bersama empat tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka diduga menjalankan modus dengan menawarkan paket pernikahan berharga murah untuk menarik calon pengantin, sebelum akhirnya dana yang disetorkan korban tidak digunakan sebagaimana mestinya.

 

Terkait total kerugian, penyidik masih melakukan pendalaman karena harus mencocokkan bukti transfer dari para korban dengan aliran dana yang diterima para tersangka. Budi menegaskan bahwa proses ini membutuhkan ketelitian agar setiap laporan dapat dipastikan kebenarannya.

 

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik memastikan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan mengingat jumlah korban yang terus bertambah.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan