KPH Pesbar Tindaklanjuti Dugaan Perambahan Liar
PENINJAUAN lokasi dugaan pembalakan liar oleh petugas. Foto Dok--
PESISIR TENGAH – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Barat (Pesbar) telah mengambil sejumlah langkah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perambahan atau pembalakan liar di wilayah Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala UPTD KPH Pesbar, Dadang Trianahadi, S.P., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan aktivitas illegal logging di kawasan itu. Tim KPH Pesbar langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
“Sejumlah langkah telah kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan itu, mulai dari pemeriksaan langsung ke titik lokasi hingga pengecekan titik koordinat untuk memastikan posisi areal yang diduga dirambah,” ujar Dadang.
Menurut Dadang, seluruh temuan hasil pemeriksaan lapangan itu telah disusun dan dilaporkan secara resmi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebagai pihak yang berwenang melakukan penilaian lebih lanjut.
“Berdasarkan pengecekan titik koordinat yang dilakukan tim KPH Pesbar, lokasi yang dilaporkan telah dibandingkan dengan peta kawasan hutan yang berlaku,” jelasnya
Menurutnya, dari peninjauan awal, areal yang diduga menjadi lokasi pembalakan liar tersebut teridentifikasi berada di luar kawasan hutan produksi terbatas, hutan lindung, maupun kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“Kendati demikian, kami belum dapat memberikan kesimpulan akhir terkait status dan kebenaran dugaan perambahan tersebut,” terangnya.
Ditambahkannya, penetapan resmi mengenai ada atau tidaknya aktivitas illegal logging akan dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung setelah melakukan kajian dan evaluasi terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Kami masih menunggu hasil resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Mereka yang akan menentukan kesimpulan final terkait dugaan pembalakan liar ini,”pungkasnya. (yogi/*)