DPRD Lampung Barat Sahkan 5 Ranperda

Ilustrasi RANPERDA--

BALIKB UKIT - DPRD Kabupaten Lampung Barat mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin 29 Desember 2025.

Lima Ranperda yang disahkan terdiri atas empat Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Pengesahan tersebut dinilai strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Lampung Barat, Tribudi Wahyuni, dalam laporannya menyampaikan bahwa Lampung Barat memiliki karakter geografis dan kondisi alam yang menuntut kesiapsiagaan tinggi, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Perubahan iklim, potensi bencana, serta fluktuasi harga pangan menjadi tantangan serius yang memerlukan regulasi yang jelas dan terukur.

Menurutnya, keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat sangat vital untuk menjaga stabilitas pasokan pangan, mengantisipasi kondisi darurat, serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pangan.

Panitia Khusus telah melakukan pembahasan secara bertahap melalui rapat kerja bersama tim pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memperdalam substansi Ranperda tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pansus DPRD Lampung Barat merekomendasikan agar Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat ditetapkan menjadi Perda. Selain itu, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan peraturan pelaksana, memperkuat kelembagaan dan dukungan anggaran, serta melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.

Panitia Khusus juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat beserta jajaran pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Sekretariat DPRD yang telah mendampingi proses pembahasan hingga tuntas.

Sementara itu, Rovie Komsen, menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembahasan Ranperda dilakukan secara mendalam dan komprehensif agar memenuhi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis serta dapat dilaksanakan secara efektif setelah ditetapkan.

Empat Ranperda inisiatif DPRD yang disahkan meliputi Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Lampung Barat atas sinergi dan kontribusi dalam penyusunan produk hukum daerah.

Parosil menyebut, pengesahan lima Perda tersebut merupakan wujud kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Ia menilai Perda tentang Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan memiliki peran strategis dalam menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren dinilai penting untuk memperkuat kedudukan dan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah menggunakan hak inisiatifnya untuk membentuk peraturan daerah yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Parosil.

Ia berharap seluruh Perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Barat. (nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan