70 Perusahaan Terancam Didepak dari Bursa, Ada 3 BUMN
Ilustrasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 70 perusahaan yang terancam dibatalkan pencatatan sahamnya di pasar modal alias delisting.--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Bursa Efek Indonesia merilis daftar 70 perusahaan tercatat yang berpotensi dibatalkan pencatatan sahamnya atau delisting. Dari puluhan emiten tersebut, sejumlah perusahaan pelat merah masuk dalam radar pengawasan serius Bursa akibat suspensi perdagangan saham yang telah berlangsung dalam waktu lama dan belum menunjukkan pemulihan yang memadai.
Tiga Badan Usaha Milik Negara yang tercantum dalam daftar potensi delisting tersebut adalah PT Indofarma Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Selain itu, PT PP Properti Tbk, yang merupakan anak usaha dari PT PP (Persero) Tbk, juga masuk dalam daftar perusahaan yang berisiko dikeluarkan dari papan perdagangan Bursa.
Informasi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 tentang Potensi Delisting Perusahaan Tercatat yang dirilis pada Selasa, 30 Desember 2025. Pengumuman ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur mekanisme pembatalan pencatatan dan pencatatan kembali saham perusahaan.
Dalam keterangannya, BEI menjelaskan bahwa delisting dapat dilakukan apabila suatu perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun aspek hukum. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan delisting apabila tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan Bursa.
Salah satu indikator utama yang menjadi perhatian adalah suspensi perdagangan saham. Bursa menegaskan bahwa saham perusahaan yang telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, atau di seluruh pasar, paling singkat selama 24 bulan dapat menjadi dasar untuk dilakukan delisting. Bahkan, apabila suspensi telah berlangsung selama enam bulan berturut-turut, Bursa wajib menyampaikan pengumuman potensi delisting kepada publik dan mengulang pengumuman tersebut secara berkala setiap Juni dan Desember hingga status suspensi dicabut atau delisting resmi dilakukan.
Hingga 30 Desember 2025, tercatat sebanyak 70 perusahaan dari berbagai sektor usaha masuk dalam daftar potensi delisting. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari sektor energi, infrastruktur, properti, industri pengolahan, hingga barang konsumsi. Kondisi ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi sejumlah emiten dalam menjaga kinerja usaha dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Sejumlah nama besar di sektor tekstil juga tercantum dalam daftar tersebut, termasuk PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk serta PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang telah lama mengalami suspensi perdagangan saham. Masuknya perusahaan-perusahaan besar ke dalam daftar ini menjadi perhatian investor karena berpotensi memengaruhi kepercayaan pasar dan stabilitas investasi.
Bursa menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus peringatan dini bagi investor agar lebih cermat dalam mengambil keputusan investasi. Di sisi lain, perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut masih memiliki ruang untuk melakukan upaya perbaikan dan menunjukkan indikasi pemulihan agar dapat terhindar dari sanksi delisting.(*/edi)