Ops Keselamatan, Anak Dibawah Umur Dilarang Kendarai Sepeda Motor
11032024--
BALIKBUKIT - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat mengajak para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor saat pergi ke sekolah.
Apalagi, saat berkendara anak-anak tersebut tidak memakai perlengkapan atribut seperti tidak menggunakan helm standar. Hal tersebut menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam Operasi Keselamatan Krakatau tahun 2024.
Kasat Polres Lambar Iptu David Pulner, S.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Ryky Widya Muharam, menjelaskan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dimana pada pasal 281 dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor bagi pengendara yang belum memiliki SIM dan KTP.
“Larangan berkendara sepeda motor bagi kalangan anak di bawah umur ini untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang bisa berakibat fatal, apalagi lakalantas banyak terjadi di kalangan pelajar," ujarnya.
Lebih lanjut Iptu David menjelaskan, adanya larangan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor karena mereka belum mengetahui tentang tata cara berkendara dengan baik dan benar. “Selain belum memahami sepenuhnya tata cara berkendara dengan baik dan benar, mereka juga sering tidak mengenakan helm sehingga akan berakibat fatal apabila terjadi lakalantas,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat khususnya para orang tua untuk tidak mengizinkan anak dibawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah seraya meminta dukungan pihak sekolah untuk turut serta mengedukasi siswanya agar senantiasa mematuhi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas.
“Pesan ini juga berlaku bagi pelajar tingkat SMA/SMK supaya disiplin dan mematuhi tata tertib lalulintas dengan melengkapi atribut kendaraan, seperti mengenakan helm dan tidak ugal-ugalan di jalan raya,” pesannya. (*)