Pemkab Lambar Gelar Rapat Bahas Penanganan Konflik Warga dan Harimau
14032024--
Sehingga dalam rapat tersebut, kata Nukman, Pemkab Lampung Barat mengahadirkan Tim Konflik Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung yang bekerja sama dengan tim Taman Safari Indonesia untuk membantu penangkapan Harimau menggunakan tembak bius.
Sebagai bentuk perhatian, kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat terdampak konflik, Nukman mengatakan pihaknya akan memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat. "Ini kan kasusnya seperti Covid-19 kemarin, jadi kita akan memberikan bantuan kepada masyarakat," ujar Nukman.
Kata dia, bantuan tersebut bisa berupa bahan pokok makanan atau bantuan langsung tunai yang anggarannya berasal dari Dana Desa. "Masyarakat kita minta untuk tidak dulu berkebun dan harus waspada, sementara masyarakat penghasilannya dari berkebun maka dari itu kita bantu masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dari pemerintah," pungkas dia
Menurut keterangan yang disampaikan SKW Wilayah III Lampung Balai BKSDA Bengkulu, Irhamnuddin, ia mengatakan pihaknya akan melakukan penangkapan tersesut sesuai prosedur. "Kita bekerja berdasarkan undang-undang," katanya.
"Ini kan kesatuan Harimau Sumatera dilindungi berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990, kemudian turunannya adalah peraturan dari Kementrian LHK nomor 106 tahun 2018 yang dipedomi adalah kita harus memperhatikan terkait dengan satwanya," tambahnya.
Selain upaya penangkapan menggunakan trap/jebakan, lanjut dia, dalam penangkapan Harimau itu akan diterjunkan sniper/penembak menggunakan tembak bius. "Dengan dilakukan tembak bius, ini ada dokter hewannya yang berkewenangan untuk melakukan perhitungan kadar dosis yang kemudian dokter hewan memerintahkan kepada sniper atau penembak untuk di eksekusi," ujar Irhamnuddin.
Menurut dia, penangkapan Harimau itu diupayakan secapatnya. Namun, untuk rentan waktu tidak bisa dipastikan. Karena dalam upaya itu sendiri mesti ada tahapan observasi yang harus dilalui. "Mudah-mudahan dengan hal ini dapat teratasi," tandasnya. (*)