Sejumlah Retribusi Dihapus, Pemkab Lampung Barat Kehilangan PAD Ratusan Juta

18032024--

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tahun ini akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp492 juta. Hal ini terjadi lantaran dihapusnya sejumlah retribusi yang menjadi sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

“Potensi PAD yang akan hilang bersumber dari retribusi mencapai ratusan juta,” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P.

Menurut dia, penghapusan sejumlah retribusi tersebut sehubungan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan berdasarkan pemberlakuan undang-undang tersebut ada beberapa retribusi yang hilang seperti retribusi jasa umum seperti pelayanan pengujian kendaraan bermotor, biaya cetak KTP dan akta Capil, pelayanan pemakaman, pemeriksaan alat pemadaman kebakaran, serta biaya cetak peta.

Selain itu, retribusi pelayaan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan dan pengendalian menara telekomunikasi. "Kemudian retribusi jasa usaha yakni retribusi terminal,” kata dia

 Seraya menambahkan, untuk retribusi perizinan tertentu yang dihapuskan yaitu izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek dan izin usaha perikanan. “Penghapusan sejumlah retribusi tersebut berlaku mulai bulan Januari 2024, dan kita sudah menyampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kabid Angkutan dan Keselamatan Sukardi mendampingi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Reza Mahendra mengatakan, dihapusnya retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji KIR tersebut seiring terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Padahal menurut dia, Dishub mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebesar Rp55.000.000 pada tahun 2023. “Dengan tidak dipungut lagi retribusi PKB ini maka jelas akan berdampak terhadap penurunan pendapatan daerah, karena pada tahun lalu untuk retribusi PKB menyumbang PAD sebesar Rp55.000.000,” tutupnya. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan