Peratin Hingga Aparatur Pekon se- Pesbar Dipastikan Tidak Dapat THR
20032024--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP), memastikan bagi seluruh Peratin dan Aparatur Pekon yang tersebar di 116 Pekon, di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesbar tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Plt. Kepala DPMP Kabupaten Pesbar, Henry Dunan, S.E, S.H, M.H., mengaku, terkait THR bagi Peratin dan perangkat atau aparatur Pekon di Kabupaten setempat tidak ada. Bahkan, sejak tahun-tahun sebelumnya tidak ada pemberian THR bagi Peratin dan aparatur Pekon, termasuk di ditahun 2024, dan berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan pemberian THR itu juga tidak mencantumkan salah satunya untuk Kepala Desa/Peratin dan aparatur Desa/Pekon.
“Bagi seluruh Peratin dan aparatur Pekon khususnya di Kabupaten Pesbar ini tidak menerima THR. Artinya, tidak ada anggaran seperti anggaran dana desa itu salah satunya yang diperuntukan untuk pemberian THR,” kata Henry, Rabu 20 Maret 2024.
Menurutnya, tidak adanya pemberian THR bagi Peratin dan aparatur Pekon itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No.14/2024, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. Dalam aturan itu juga tidak mencantumkan pemberian THR bagi kepala desa dan aparatur desa.
“Karena itu, kita berharap agar Peratin dan aparatur di Pekonnya masing-masing agar dapat memahami dan memakluminya. Karena memang tidak ada peruntukannya dalam pemberian THR itu,” jelasnya.
Masih kata dia, meski dipastikan tidak mendapat THR pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di tahun 2024, Pemkab tetap berharap agar dalam pelayanan terhadap masyarakat disemua Pekon itu tetap terlaksana dengan baik dan makismal. Karena memang pelayanan masyarakat itu salah satunya merupakan tanggungjawab bagi Peratin dan apartur Pekon. Untuk itu, dalam menjalankan roda pemerintahan di setiap Pekon tersebut harus tetap maksimal.
“Yang pasti kita tegaskan bahwa anggaran dana desa itu tidak ada peruntukannya untuk anggaran pemberian THR bagi Peratin dan aparatur Pekon. Kita juga kembali mengingat agar semua Pekon dalam melaksanakan kegiatan salah satunya yang bersumber melalui anggaran dana desa itu agar sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.(*)