Pemkab Pesbar Terbitkan Edaran Disiplin Jam Kerja dan Penggunaan Media Sosial ASN
PEMKAB Pesbar keluarkan SE Bupati tentang disiplin jam kerja dan bijak bermedia sosial. Foto Dok--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemkab Pesisir Barat (Pesbar), resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 937 Tahun 2025 tentang kewajiban menaati ketentuan jam kerja serta bijak dalam menggunakan media sosial bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Surat edaran itu ditetapkan di Krui pada 3 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala UPTD puskesmas, hingga kepala sekolah.
Sekretaris BKPSDM Pesbar, Eko Priyanto, S. Kom., mengatakan, dalam surat edaran itu ditegaskan kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam hal kepatuhan terhadap jam kerja serta menjaga etika dan profesionalisme dalam penggunaan media sosial.
“Kebijakan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta beberapa peraturan pemerintah dan peraturan bupati lainnya yang mengatur tentang manajemen ASN, disiplin, serta hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar,” kata dia.
Dijelaskannya, setiap pegawai wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Selain itu, pegawai juga diwajibkan menunjukkan integritas serta keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
“Pegawai juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Jam kerja efektif instansi pemerintah daerah ditetapkan minimal 37,5 jam per minggu yang dilaksanakan dalam lima atau enam hari kerja. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut akan berujung pada penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain menekankan kedisiplinan jam kerja, dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai dihimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Pegawai dilarang menyebarkan informasi hoaks, ujaran kebencian, maupun konten yang bersifat provokatif.
“Pegawai diharapkan dapat menyebarkan konten yang positif, edukatif, serta mampu membangun citra profesional dan berintegritas. Selain itu, pegawai juga dilarang melakukan siaran langsung di media sosial yang bersifat pribadi selama jam kerja, karena dinilai dapat mengganggu produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kedisiplinan pegawainya. Pimpinan juga diminta untuk melaporkan secara cepat dan akurat kepada Bupati apabila ditemukan pelanggaran, serta memastikan seluruh pegawai berperilaku profesional dan bertanggung jawab dalam beraktivitas, termasuk di media sosial.
“Pegawai yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi disiplin. Bahkan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, atau 10 hari kerja secara terus-menerus, dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” pungkasnya. (yogi/*)