Masalah Politik Uang Caleg di Pesbar Berlanjut, Gakkumdu Limpahkan Tersangka ke Cabjari
22032024--
PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Polres Pesisir Barat yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan tersangka dan alat bukti mengenai perkara dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat daerah pemilihan (dapil) III ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Kamis 21 Maret 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, setelah dilakukan berbagai proses penyidikan yang cermat, serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Polres bersama Bawaslu Pesbar secara resmi melimpahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Pendampingan Bawaslu Pesbar dalam proses pelimpahan ini adalah untuk memastikan bahwa keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan berintegritas,” kata Wilyan.
Dijelaskannya, Sentra Gakkumdu Pesbar akan terus berkoordinasi secara intensif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, saat ini tersangka dan barang bukti telah dihadirkan di Cabjari Lampung Barat di Krui. Sementara itu, dalam proses tahap II ini Sentra Gakkumdu akan selalu melakukan koordinasi dengan baik.
“Karena perkara Pemilu adalah perkara yang menjadi atensi dari semua pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu kami memastikan bahwa proses persidangannya berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Masih kata dia, dalam pelaksanaannya semua proses terhadap perkara itu tidak ada kendala dan berjalan dengan baik. Sentra Gakkumdu juga solid, jadi sebelumnya juga sudah dilakukan pembahasan mulai dari klarifikasi di Bawaslu, tahapan penyidikan, sampai tahap penyelesaian. Diharapkan persidangan nanti dapat terbukti sangkaan Pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp48 juta rupiah.
“Kita berharap pelimpahan ini akan menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas Pemilu di Kabupaten Pesbar. Pihak terkait lainnya juga berkomitmen untuk memberikan kontribusi maksimal dalam proses hukum ini agar masyarakat dapat percaya pada keberlanjutan penegakan hukum di Kabupaten Pesbar dalam perkara Pemilu itu,” tandasnya.(*)