Polres Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan R4
AMANKAN : Polres Pesbar amankan pelaku pencurian kendaraan roda empat. Foto Dok --
PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan roda empat (R4) saat sedang berada di Hotel Atlantic, Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan.
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra S.I k,M.H., membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Pesbar telah mengamankan pelaku curat sebuah mobil pickup yang berinisial BY (33) warga Pekon Penggawa Lima, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesbar.
“ Tim Sat Reskrim Polres Pesbar Rabu 20 Maret lalu, mengamankan pelaku pencurian R4, pelaku saat diamankan berada di penginapan Atlantic di pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan tanpa perlawana,” kata dia
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Kamis 22 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 wib diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada satu unit mobil pick up di Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.
“ Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak pada mobil yang bertujuan untuk dapat menghidupkan mesin mobil, setelah dari itu mobil dibawa pergi tanpa izin dan sepengetahuan pemilik,” jelasnya.
Ditambakannya, penangkapan terjadi pada hari Rabu 20 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesbar yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S. Tr. K., mendapatkan Informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian satu unit mobil pick tersebut.
“ Setelah itu Tim langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku BY (33) yang sedang berada di Hotel Atlantic yang di Pekon Walur dan langsung mengamankan pelaku tersebut kemudian di bawa menuju Mapolres Pesbar guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku BY (33) merupakan hasil pengembangan dari pengukapan perkara Curanmor satu unit mobil pick up L-300 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Kelurahan Pasar Krui.
“ Sebelumnya Polres Pesbar sudah mengamankan satu pelaku JP terlebih dahulu yang merupakan rekanan pelaku BY saat melakukan pencurian tersebut,” paparnya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. “ Besar dugaan kami kasus kasus curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisir sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar,” pungkasnya. (*)