Lewat Jalur Independent, Calon Kepala Daerah Wajib Kantongi 23.307 Dukungan

26032024--

BALIKBUKIT - Bagi mereka yang ingin maju dalam kontestasi politik lima tahunan di Kabupaten Lampung Barat, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak hanya bisa ikut andil bagian dengan Partai Politik (Parpol) pengusung melainkan juga bisa masuk sebagai pasangan calon independent atau tanpa dukungan Parpol.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah mengungkapkan, bakal pasangan calon bisa maju secara perseorangan dalam Pilbup Lampung Barat pada November mendatang. Itu juga berdasarkan dari ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Calon perseorangan harus memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung Barat," ungkapnya.

"Memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan Pilbup itu sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat I poin a," kata Syarif Ediansyah, Senin 25 Maret 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, jumlah DPT di Lampung Barat sebanyak 223.066. Jika diambil 10 persen, minimal calon perseorangan harus bisa mendapat dukungan 22.307 dari DPT.

Terusnya, calon perseorangan juga harus bisa memenuhi penyebaran dukungan yakni minimal delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat. 

Terkait persyaratan lainnya dan ketentuan lain dari calon perseorangan, hal itu masih sama dengan calon yang diusung oleh parpol.

”Saat ini pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait calon independent atau perseorangan Pilbup. Untuk sekarang belum, masih info sementara. Insha Allah bulan depan mulai kita sosialisasikan,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan