Belum Mengarah ke Pelaku Lain

26032024--

BALIKBUKIT - Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian terhadap kasus pengerusakan dan pembakaran kantor Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh Lampung Barat, hanya menetapkan lima orang tersangka dan tidak mengarah adanya pelaku lain.

”Hasil penyelidikan kami dan juga berdasarkan bukti-bukti yang ada, untuk pelaku pengerusakan dan pembakaran kantor TNBBS resort suoh itu lima orang dan sampai saat ini belum mengarah adanya pelaku lain,” ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H.  

Menurutnya, kelima tersangka pengerusakan dan pembakaran itu terjerat pasal berlapis. Pasal yang disangkakan yakni, pasal 187 kemudian pasal 170 dan pasal 406 yang mana ancaman pidananya 15 tahun penjara. 

”Ancamannya 15 tahun penjara, sesuai pasal yang kita sangkakan yakni pasal 187 kemudian pasal 170 dan pasal 406 KUHAP,” kata Juherdi.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan awal mula terjadinya pengerusakan dan pembakaran kantor PPA TNBBS Resort Suoh itu ialah buntut dari warga Pekon Sukamarga Kecamatan Suoh yang diserang oleh Harimau Sumatera.

”Jadi awal mulanya ada korban yang mengalami serangan satwa liar yaitu Harimau, yang mana Harimau ini berhadapan langsung dengan korban. Bersyukur korban selamat dari serangan Harimau Sumatera dan saat itu juga korban harus dilarikan ke Puskesmas terdekat, pada saat itu juga banyak sekali masyarakat yang ingin melihat kejadian dan kondisi korban,” sambungnya.

Kemudian Iptu Juherdi menerangkan, kedatangan massa ke kantornya PPA TNBBS Resort Suoh pada mulanya adalah ingin menanyakan kejelasan terkait upaya penangkapan Harimau.

”Tapi sesampainya di sana karena banyak masyarakat yang berkumpul dan ada yang melakukan pengerusakan maka jadilah pengerusakan itu secara ramai-ramai oleh masyarakat namun tidak semua masyarakat melakukan pengerusakan tetapi hanya sebagian,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan ialah warga kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) dari tiga desa yang berbeda.

”Saat ini untuk tersangka yang lain masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa beberapa saksi terkait dalam pengerusakan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Iptu Juherdi mengungkapkan, alasan tersangka melakukan pengerusakan ialah karena upaya penangkapan Harimau Sumatera tersebut belum membuahkan hasil serta korban tewas dalam kejadian serangan Harimau itu ialah saudara dari tersangka.

”Jadi mereka mengalami trauma akan kejadian tersebut namun Harimau yang menyerang itu belum tertangkap,” ucapnya.

Dirinya membeberkan, pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi pengerusakan dan pembakaran kantor PPA TNBBS Resort Suoh.

”Barang bukti yang kita amankan dari kasus itu ada berupa sepeda motor yang sudah hangus terbakar dan barang-barang elektronik yang ada di kantor tersebut,” bebernya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan