Bawa Ganja, Seorang Pemuda Ditangkap di Jalan Liwa-Krui
BAWA GANJA : Polres Lampung Barat berhasil membekuk seorang pria inisial LW Warga Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari arah Kabupaten Pesisir Barat menuju Lampung Barat. Foto Dok --
BALIKLBUKIT - Polres Lampung Barat berhasil membekuk seorang pria inisial LW warga Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari arah Kabupaten Pesisir Barat menuju Lampung Barat.
Penangkapan itu dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lambar di Lintas Liwa-Krui, tepatnya di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, pada Kamis malam 28 Maret 2024 sekira pukul 21:15 WIB.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah. “Iya, pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat. Pelaku diamankan di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu tadi malam sekitar pukul 21:15 WIB,” jelasnya.
Iptu Jhoni menceritakan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan yang diterima pihaknya oleh masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat. “Dari informasi tersebut, anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan terkait laporan itu dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang di dalam plastik klip bening itu ada 24 buah kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja,” tuturnya.
Kemudian, delapan buah kertas berwarna merah muda yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo. Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan ialah satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lambar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1),” tandasnya. *