Diskopdag Tetap Berikan Pelayanan Tera/Tera Ulang

-----

BALIKBUKIT - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat tetap memberikan pelayanan tera/tera ulang, meskipun retribusi tera/tera ulang tidak lagi dilakukan pemungutan sejak bulan Januari 2024.

“Meski kita tidak melakukan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang, namun kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin dilakukan tera/tera ulang,” ungkap Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P, M.Si.

Dijelaskannya, tahun ini target yang dilakukan tera/tera ulang sebanyak 338 timbangan, SPBU dan Pertashop serta sejauh ini pihaknya sudah melakukan pelayanan Tera/Tera Ulang di Pertashop di sejumlah kecamatan. “Bagi masyarakat yang ingin melakukan tera/tera ulang bisa mengajukan ke kita, seperti halnya SPBU dan Pertashop,” kata dia  

Masih kata dia, retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang menjadi salah satu potensi penerimaan daerah di Kabupaten Lampung yang hilang. Pasalnya, mulai tahun ini, pihaknya tidak lagi melakukan penarikan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang. “Tahun 2023 lalu menjadi tahun terakhir pemerintah daerah memungut retribusi kepada pemilik SPBU yang melakukan Tera/Tera Ulang, karena terhitung mulai Januari tahun 2024 ini pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Lampung Barat tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis,” tegas Tri Umaryani

Lanjut dia, penghapusan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang bukan kebijakan pemerintah daerah namun berlaku secara nasional karena harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. 

“Terkait dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut maka Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak ada, jadi mulai Januari tahun 2024 tidak diperbolehkan lagi melakukan pemungutan retribusi tersebut alias gratis,” pungkas dia. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan