Pemkab Anggarkan Gaji Ke-13 Rp21,439 Miliar

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si----

BALIKBUKIT - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat. Pasalnya, pemerintah daerah setempat telah menganggarkan gaji ke 13 bagi ASN Rp21.439.256.015,75.

”Pemerintah daerah telah menganggarkan gaji ke 13 sebesar Rp21,439 miliar lebih,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si.

Dikatakannya, pembayaran gaji ke13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. 

Di dalam PP itu disebutkan bahwa gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

”Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” pungkasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan