Pajak Hotel-Restoran Terealisasi Ratusan Juta
Ilustrasi Pajak--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak hotel dan restoran sebesar Rp2.169.040341 (APBD murni)
“Target PAD dari pajak hotel dan restoran sebesar Rp2 miliar itu namun hingga triwulan I telah terealisasi sekitar Rp281 juta lebih,” ujar Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P, kemarin
Wasisno mengatakan, target pajak sebesar Rp2.169.040.341 itu terdiri dari pajak hotel ditarget Rp153.973.100,00 namun baru terealisasi Rp5.483.272,00 atau 3,56%dan pajak restoran ditarget Rp2.015.067.241,00 namun baru terealisasi Rp275.975.612,00 atau 13,70%. “Untuk target pajak hotel dan restoran tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, yaitu pajak hotel targetnya ada kenaikan 21.58 persen sedangkan pajak restoran ada kenaikan 12.70 persen,” bebernya.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya pajak restoran sebagai sumber pendapatan daerah dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Lampung Barat, pihaknya telah melakukan memasang alat perekam transaksi atau Tapping Box di sejumlah restoran/rumah makan dan hotel di Kabupaten Lampung Barat. “Dengan dipasangnya Tapping Box tersebut, ada penambahan pendapatan daerah. Jadi kita berharap tahun ini untuk pendapatan pajak restoran dan pajak hotel dapat terealisasi sesuai dengan target,” pungkas dia. *