Diskes Imbau Pelaku Usaha Urus SPP IRT

23042024--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Kesehatan (Diskes) setempat, mengimbau dan mengingatkan pelaku usaha terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang belum mengantongi SPP IRT (Sertifikat Produksi Pangan - Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk makanan dan minuman agar segera diurus.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesbar, Suryadi, S.IP, M.M., mengatakan, Diskes Kabupaten Pesibar akan terus memantau SPP IRT pelaku usaha. Meski untuk pembuatan dan penerbitan SPP IRT itu di Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) setempat, tapi penerbitan rekomendasi SPP IRT itu berada di Diskes Pesbar.

“Dalam mengurus SPP IRT itu, Diskes Pesbar sudah mencatat hingga 2021 lalu terdapat 22 SPP IRT yang sudah diterbitkan rekomendasinya dari Diskes Pesbar ini,” katanya.

Dtambahkannya, hingga tahun 2024 ini rencananya kuota pelaku usaha yang mengurus SPP IRT penerbitan rekomendasi di Diskes Pesbar akan bertambah 40 pelaku usaha makanan dan minuman, seperti pelaku usaha pembuatan kue, keripik, kopi dan jenis lainnya. Sementara itu, di Kabupaten Pesbar  juga telah tercatat ada 20 orang yang sudah mengantongi sertifikat pengawas penjamah makanan.

“Untuk itu, kita berharap kepada pelaku usaha di Kabupaten Pesbar ini agar bisa mengurus SPP IRT, baik yang baru dan yang akan memperpanjang SPP IRT,” jelasnya.

Masih kata Suryadi, SPP IRT merupakan sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Meski begitu, produksi skala rumahan itu tetap harus menempelkan label dikemasan produknya, yang pada label itu terdaftar nomor bahwa produk makanan terdaftar pada Diskes Pesbar., artinya, hasil produk pelaku usaha terutama pelaku UMKM di Pesbar itu sudah layak dijual di pasaran. Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus SPP IRT. Mengingat hal itu sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia No.22/2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.

“Mudah-mudahan kedepan pelaku usaha makanan dan minuman di Pesbar ini semuanya sudah mengantongi SPP IRT, karena itu sangat penting bagi para pelaku usaha,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan