Pemkab Serahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2024

Ilustrasi PBB--

BALIKBUKIT - Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Lampung Barat Ir. Sugeng Raharjo, M.T didampingi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasis Supriyadi, S.T, M.AK., menyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024 pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) PBB-P2 tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Keghatun Bapenda, Selasa 30 April 2024 

Pada pertemuan itu, Sugeng Raharjo berharap setelah SPPT PBB-P2 tahun 2024 di serahkan ke aparat kecamatan agar segera diserahkan ke pekon dan kelurahan dan wajib pajak di masing-masing wilayah. “Kami mempunyai keyakinan yang besar bahwa pajak bumi dan bangunan masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata,” tegas dia

Terkait PBB-P2 ini, pihaknya berharap kepada aparat pekon dan kelurahan agar lebih proaktif lagi dalam hal mendata objek pajak baru dan atau memutakhirkan objek pajak yang lama jika di wilayah pekon dan kelurahan ada penambahan luas bumi dan bangunan baru ataupun adanya renovasi bangunan lama sehingga data objek pajak akan berubah baik luas bumi dan atau bangunan menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal dimaksud akan dapat meningkatkan target pendapatan di masing-masing pekon dan kelurahan.

Dengan telah diserahkannya SPPT PBB-P2 tahun 2024 ini, Sugeng meminta kepada camat, peratin serta lurah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting PBB bagi pembangunan. Selain itu, Koordinator penagihan di tingkat kecamatan dan pekon dan kelurahan serta petugas penagih agar lebih pro aktif dalam penagihan PBB dalam tahun berjalan sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum masa jatuh tempo pada 30 sepetmber 2024.

”Saya juga berharap camat, peratin serta lurah untuk menginventarisir semua permasalahan PBB dan segera melaporkan ke Tim Intensifikasi PAD dan PBB kabupaten melalui badan pendapatan daerah Kabupaten Lampung Barat serta dapat melihat dan menyampaikan data objek PBB potensial dan objek pajak baru di wilayahnya masing-masing,” kata dia

”Camat dan Badan Pendapatan Daerah untuk selalu memonitor dan mengawasi penerimaan PBB di setiap bulannya melalui laporan rekening koran dari Bank Lampung,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Wasis Supriyadi mengungkapkan,   tujuan digelarnya Rakor PBB yaitu penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 serta upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang efektif dalam pengelolaan PBB untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam tahun 2024. “Sistem pembayaran PBB secara non tunai dapat melalui Teller Bank Lampung, Agen L-Smart Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, QRIS dan melalui Aplikasi LampungOnline (LOnline),” tegas Wasis

Menurut dia, pada tahun 2023 target APBD Perubahan pendapatan dari PBB sebesar Rp4.682.505.380- sedangkan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp4.695.387.522-, ada tambahan sebesar Rp12.882.142,- dari objek pajak baru.

Untuk tahun 2024, kata Wasis, target Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2024 sebesar Rp5.279.502.331,- ada peningkatan target dari tahun 2023 sebesar Rp596.996.951,-. “Kenaikan tersebut dikarenakan ada perubahan PBB Minimal di tahun 2023 sebesar Rp17.500,- menjadi Rp20.000,- dan untuk tarif PBB ada perubahan dari tarif sebesar 0,3% menjadi 0,4% untuk tanah yang ada bangunannya. Selain itu, ada perubahan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Stimulus yaitu untuk tagihan PBB sebesar Rp20.001,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- dikenakan pengurangan ketetapan pajak sebesar 20% yang sebelumnya 25%,” pungkas dia. 

Sekadar diketahui, Rakor tersebut dihadiri Tim Intensifikasi PAD dan PBB, Camat dan Kasi Trantib se Kabupaten Lampung Barat. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan